Jumat, 07 Agustus 2020

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) untuk SD sederajat

 

keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang kompentensi inti & kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Paud, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus. 

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) untuk SD di unduh di sini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar