keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Kompentensi Inti & Kompetensi Dasar pelajaran pada Kurikulum 2013 pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus serta Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 ini. Setelah sebelumnya ada kebijakan tentang teknis pembelajaran di zona merah, kuning dan hijau, sekarang diperbarui lagi dengan kebijakan baru untuk zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Perubahan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Selain itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi
pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu:
Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa COVID-19, kurikulum darurat & modul pembelajaran dapat digunakan.
Selain itu tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi
pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.
Untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru yaitu:
- Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada zona hijau dan zona kuning.
- Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa COVID-19, kurikulum darurat & modul pembelajaran dapat digunakan.
Unduh Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/MA dapat diberlakukan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Sedangkan Modul pembelajaran dikhususkan untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit dilakukan. Adapun modul pembelajaran tersebut berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali), dan siswa.
Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Kurikulum darurat berisi penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Adapun implementasi pelaksanaan kurikulum darurat berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).
Satuan pendidikan dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum:
- Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)
- Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013
- Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
Download KI dan KD Kurikulum 2013 Tahun 2020 untuk Kondisi Khusus
Keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang kompentensi inti & kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Paud, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus.Unduh Kompetensi Inti & kompetensi Dasar Tahun 2020 (Lengkap).
Selain kebijakan tersebut, untuk mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. harapannya Guru dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Kebijakan ini Tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Sesungguhnya semua perlu menyadari, bahwa diperlukan kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak untuk kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Mari kita bersinergi untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat.
Tulisan ini dikutif dari https://www.matematrick.com/2020/08/download-ki-dan-kd-kurikulum-2013-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar